Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law terus mendapatkan protes dari berbagai pihak terutama Tenaga Kesehatan. Hari ini Jumat, 14 April 2023 di Rumah IDI Sumatera Barat, lima Organisasi Profesi di Sumatera Barat mengadakan pertemuan dan kompak satu suara dalam menanggapi dan menyampaikan protes terkait RUU Omnibus Law Kesehatan. Organisasi Profesi yang melakukan pertemuan itu adalah Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Sumatera Barat, diwakili langsung oleh Ketua DR. Dr. Roni Eka Sahputra, SpOT(K)-Spine, didampingi Sekretaris, DR. Dr. Sukri Rahman, SpTHT-KL(K), FACS, FFSTed; Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Sumatera Barat, Katherina Welong, SKM, MARS; Ikatan Bidan Indonesia, dihadiri Ketua IBI Sumatera Barat, Hasnawati, A.Md.Keb, SKM, MM; Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat drg. Busril, MPH; dan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sumatera Barat yang diwakili oleh Apt. Woro Supeni Widiyastuti.

Ketua IDI Sumatera Barat dalam pertemuan tersebut menyatakan, ada dua hal yang menjadi fokus IDI dengan RUU Omnibus Law Kesehatan. Pertama, lemahnya perlindungan hukum; dan kedua, adanya upaya pelemahan fungsi Organisasi Profesi yang diupayakan diambil alih kewenangannya oleh Kementrian Kesehatan, padahal Organisasi Profesi yang lebih kompeten dengan pengalamannya dalam mengontrol norma, kedisiplinan, dan etika profesi anggotanya, yang mana kompetensi pengontrolan ini belum tentu mampu dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan.

Sementara itu Ketua PDGI Sumatera Barat, Busril menyatakan agar Kemenkes fokus saja dengan tugas tugas pokok yang dijalankan saat ini, jika berpikir terlalu jauh seperti menjadi pencetus RUU Omnibus Law Kesehatan yang penerbitannya terkesan dipaksakan untuk disahkan. Hal ini nantinya hanya akan berpeluang menambah masalah-masalah baru di dunia kesehatan. “Pelimpahan untuk menjalankan tugas pokok yang ada di dinas saja Kemenkes sudah kewalahan apalagi ditambah dengan tugas mengurus Surat Tanda Registrasi (STR)”, ujar Dokter Gigi yang juga Direktur Rumah Sakit Achmad Muchtar. “Sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law terkait ini, PDGI sudah menyurati Presiden dan DPR-RI, semoga ada respon sesuai dengan aspirasi yang disuarakan”, tambah Busril. Senada dengan IDI dan PPDGI, Katherina Welong dari PPNI juga sepakat menyatakan RUU Omnibus Law Kesehatan bermasalah, Organisasi Profesi harus kompak sehingga kita dan satu irama dalam menyuarakan penolakan ini.

Cerita sedikit berbeda dari Hasnawati, A.Md.Keb, SKM, MM, Ketua IBI Sumbar menyatakan, perjuangan IBI sudah 15 tahun dalam pengesahan Undang Undang Kebidanan, yang baru disahkan 2019 kemaren. Tahu-tahunya hari ini harus dihapus dengan sistem Omnibus LAW Kesehatan, dan tiba-tiba ditindih dengan RUU ini, sehingga tidak sah dengan sendirinya. Ditambahkan oleh Hasnawati, penghilangan rekomendasi IBI dalam pengurusan STR atau STR seumur hidup adalah bencana besar, tidak ada yang mengontrol bila ada anggota yang sudah lama tidak praktik atau baru lulus belum punya pengalaman kerja mengurus pasien, maka akan membahayakan masyarakat.

Pertemuan berlangsung alot dalam suasana Ramadhan. Di akhir pertemuan, kelima Organisasi Profesi ini secara kompak bersuara untuk bersatu padu memperjuangkan penolakan dan mengawal RUU Kesehatan Omnibus Law yang dinilai merugikan tenaga kesehatan dan kelima Organisasi Profesi bahkan siap untuk mengerahkan massa sebagai bagian dari protes kepada Pemerintah.