Hari ini tanggal 13 April 2023, Ketua IDI Wilayah Sumatera Barat beserta rombongan mengunjungi kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka audiensi mengenai RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang kontroversial. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut Undangan Rapat Pleno Diperluas dari PB IDI pada hari minggu 9 April 2023, sekaligus Rapat Konsolidasi IDI Wilayah Sumatera Barat, IDI Cabang se-Sumatera Barat, MKEK Wilayah Sumatera Barat, Perhimpunan dan Keseminatan se-Sumatera Barat pada hari minggu 9 April 2023 mengenai perkembangan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law). RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada saat ini telah melalui tahap penyerahan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada DPR RI untuk dilanjutkan agenda pembahasan rancangan undang-undang.

Dalam audiensi ini, IDI Wilayah Sumatera Barat menyampaikan permohonan agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan dijadwalkan oleh Komisi IX DPR RI untuk dihentikan dan/atau tidak diteruskan pembahasan Tingkat I apalagi ke Tingkat II. Adapun alasan dan dasar hukum permohonan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia, walau pun saat ini proses naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I (TK-I).
  2. Bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) masih banyak batang tubuh/pasalnya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif, dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Walau pun Pemerintah Cq Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi untuk sampai kepada pembahasan di TK-II apalagi sampai kepada pengesahannya.
  3. Bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) secara filosofis, yuridis, dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari Undang-Undang yang akan dihapuskannya, yang selama ini sudah harmonis walau pun terdapat kekurangan sedikit di dalamnya, dan kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain di bawah Undang-undang, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law.
  4. Atas alasan dan dasar hukum sebagaimana terurai di atas, maka kami IDI Wilayah Sumatera Barat melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di Tingkat II nantinya.
  5. Apabila RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak dapat dihentikan pembahasannya, maka kami IDI Wilayah Sumatera Barat menuntut dengan tegas agar dimasukkan pasal terkait 2 (dua) hal penting untuk keberlangsungan profesi kami yakni:
    • Imunitas perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri.
    • Mempertahankan fungsi dan peran organisasi profesi kesehatan yang sudah berjalan selama ini.

IDI Wilayah Sumatera Barat siap melakukan konsolidasi nasional bersama PB IDI untuk menyuarakan penolakan ini.