Pekan Menyusui Dunia atau World Breastfeeding Week yang diperingati pada 1-7 Agustus merupakan momentum perjuangan dalam upaya optimalisasi pemberian Air Susu Ibu (ASI) dan dukungan pada ibu menyusui.

Menyusui berarti memberikan hak anak akan ASI sebagai makanan terbaik bagi mereka sebagaimana tercantum di dalam Al Qur’an dan diatur oleh Undang-undang. Beragam bukti ilmiah telah menunjukkan kesesuaian komposisi ASI hari demi hari dengan kebutuhan bayi. Hal ini menjadikan ASI sebagai makanan terbaik bagi bayi.

World Health Organization (WHO) dan UNICEF (The United Nations Children’s Emergency Fund) memberikan rekomendasi pemberian ASI eksklusif yakni ASI saja tanpa cairan lain seperti air putih, jus buah atau makanan padat lain hingga anak berusia genap enam bulan. Namun demikian, cakupan pemberian ASI eksklusif secara nasional pada tahun 2022 hanya 67,96%. Angka ini mengalami penurunan dari 69,7% di tahun 2021. Padahal, pemberian ASI berperan penting dalam mencegah terjadinya stunting, kurus, obesitas, berbagai penyakit infeksi (diare, ISPA, dll), bahkan kematian pada anak.

Saat ini, masih banyak ibu bekerja yang tidak memperoleh dukungan regulasi hukum mengenai perlindungan maternitas. Seorang ibu seolah diarahkan untuk memilih antara menyusui anak atau melakukan pekerjaan mereka. Padahal, hak matertinas merupakan hak asasi manusia yang khusus melekat pada perempuan karena fungsi reproduksinya seperti cuti hamil, melahirkan, dan menyusui. Hak ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar perempuan dan keluarganya dalam beradaptasi secara fisik dan psikososial untuk mencapai kesejahteraan dalam hal ini termasuk dukungan untuk kembali bekerja dengan status sebagai ibu menyusui.

Di tahun 2023 ini, kampanye menyusui mengusung tema “Bersama-sama, dukung ibu sukses menyusui dan bekerja”. Fokus ditujukan pada menyusui dan dunia kerja, memberikan peluang strategis untuk mengadvokasi hak-hak pekerja perempuan yang penting untuk keberhasilan menyusui, termasuk cuti melahirkan minimal 18 minggu, dan kebijakan pendukung lainnya di tempat bekerja.

Hanya 20% negara di dunia, termasuk Indonesia, mewajibkan pemberi kerja menyediakan cuti melahirkan dalam tanggungan dan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI. Di Indonesia, hak maternitas ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui peringatan Pekan Menyusui Dunia tahun ini, diharapkan para pembuat kebijakan, pemberi kerja, pimpinan, serta rekan kerja dapat memberikan dukungan kepada ibu bekerja agar sukses menyusui sekaligus bekerja.

Para pembuat kebijakan berperan penting dalam membuat kebijakan mengenai cuti dalam tanggungan dengan durasi minimal 18 minggu (sebaiknya lebih dari 6 bulan), memastikan pemberi kerja menyediakan cuti berbayar dan menyediakan ruang laktasi, yakni ruang khusus untuk menyusui dan memerah ASI setelah masa cuti berakhir, memastikan semua perempuan memiliki akses untuk hak bersalin baik untuk yang bekerja di sektor informal atau pun dengan ikatan kontrak terbatas, serta mengatasi diskriminasi pekerjaan pada perempuan, selama dan setelah kehamilan dan persalinan.

Pemberi kerja dan pimpinan di tempat kerja diharapkan juga berkontribusi dalam memberikan dukungan melalui pemberian cuti melahirkan minimal yang memenuhi persyaratan nasional, menyediakan waktu dan tempat untuk menyusui, memerah, dan menyimpan ASI, serta memberikan beberapa pilihan yang dapat membantu kedekatan ibu dan bayi setelah cuti habis atau di saat kembali bekerja seperti memberikan jadwal kerja yang lebih fleksibel, bekerja jarak jauh (online), bekerja paruh waktu, mengadakan tempat penitipan anak di tempat bekerja, atau toleransi untuk membolehkan ibu membawa bayi ke tempat kerja.

Rekan di tempat bekerja pun bisa turut memberikan semangat kepada ibu untuk berjuang dalam menyusui, mendukung pengaturan jadwal kerja yang fleksibel serta memperjuangkan hak-hak maternitas di tempat kerja.

Partisipasi semua pihak dan individu sesuai peran masing-masing dalam memberikan dukungan kepada ibu menyusui, akan menjadikan proses menyusui terasa lebih mudah bagi para ibu. Mereka bisa bekerja dengan tetap menunaikan kewajiban untuk menyusui demi optimalnya tumbuh kembang anak dan cerdasnya generasi Indonesia di masa yang akan datang.

DR. Dr. Zuhrah Taufiqa, M.Biomed.

Penulis:

DR. Dr. Zuhrah Taufiqa, M.Biomed.

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang | Manajer Klinik Tumbuh Kembang Anak My Lovel Child