Artikel ini merupakan arsip video kajian kritis mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law yang diangkat oleh Masbuhin, SH, MM, M.Hum (Cak Buhin), seorang Corporate Lawyer PABOI Jawa Timur dan Jaringan RS Muhammadiyah se-Jawa Timur. Dalam beberapa episode video singkat dalam halaman ini, beliau memberikan tanggapan mengenai kelemahan-kelamahan pada pasal-pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang melemahkan posisi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan organisasi profesi, sekaligus menunjukkan ketidakpastian hukum dan tidak adanya perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dalam rangkatan video berikut, beliau membahas tentang adanya kelemahan dalam Pasal 327 RUU Kesehatan Omnibus Law yang dapat menjadi jebakan untuk terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal 328 RUU Kesehatan Omnibus Law justru semakin melemahkan posisi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menghadapi kasus hukum. Belum lagi konsideran RUU Kesehatan Omnibus Law sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Persoalan disiplin etika profesi juga disorot dalam Pasal 261 ayat 2 huruf e yang menghilangkan kewenangan organisasi profesi dalam menyelesaikan persoalan disiplin etika profesi. Kejanggalan lain ditemukan pada Pasal 321 ayat 1 dan 2 yang mengaburkan persoalan penyelesaian pelanggaran etika profesi dan prosedurnya karena hilangnya kewenangan organisasi profesi.